Mantan Kepala Desa Lontar Terjerat Kasus Korupsi Rp 1 Miliar, Nikah Lagi dan Memiliki 4 Istri serta 20 Anak

  • Whatsapp

Kabupaten Serang – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang menjabat pada periode 2015-2021, Akiani, kini terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) dengan kerugian negara mencapai Rp 988 juta.

Menurut kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, kliennya terlibat dalam kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Lontar. Namun, uang tersebut justru dihamburkan untuk kebutuhan pribadi seperti pernikahan dan pesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

Erlan mengungkapkan bahwa Akiani telah menikahi empat perempuan dan memiliki 20 anak hasil dari pernikahan tersebut, dengan menggunakan uang yang berasal dari APBDes. Pengakuan tersebut membuat Erlan merasa prihatin atas perbuatan kliennya yang diduga menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Akiani kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari temuan lima proyek fisik di Desa Lontar yang didanai oleh APBDes pada tahun 2020. Dari kelima proyek tersebut, tiga di antaranya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sementara dua proyek lainnya ternyata hanya fiktif.

Kisah mantan Kepala Desa Lontar ini menjadi pelajaran yang menyedihkan tentang penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat.

Baca Juga  Perempuan Indonesia Dihukum Penjara 2 Tahun karena Video TikTok Kontroversial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *